Sanksi Sanksi Dalam Kuhp Pasal 10 Terbagi Menjadi Dua Yaitu Dan
Pasal Judi Online dan Unsur Pidana Judi Slot
Pasal 27 Ayat 2 Juncto Pasal 45 Ayat 2 UU ITE menjadi pasal khusus yang mengatur tentang kegiatan perjudian online.
Pasal tersebut memberikan ancaman bagi pihak yang dengan sengaja mendistribusikan atau membuat dapat diaksesnya judi online dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Selain UU ITE, Pasal 303 bis KUHP juga memberikan ancaman bagi para pelaku judi dengan pidana maksimal 4 tahun dan/atau denda pidana maksimal Rp10 juta.
Kemudian dalam Pasal 303 KUHP juga memberikan ancaman dengan hukuman pidana maksimal 10 tahun atau denda paling banyak Rp25 juta.
Lebih dari itu, pelaku yang dengan sengaja melanggar Pasal 45 Ayat 1 UU Nomor 11 Tahun 2000 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, terancam bisa didenda hingga Rp1 miliar.
Kontributor: Imanudin AbdurohmanPenulis: Imanudin AbdurohmanEditor: Dipna Videlia Putsanra
%PDF-1.5
%âãÏÓ
14 0 obj
<<
/Filter /FlateDecode
/Length 138270
/Length1 329128
>>
stream
xœì}\”Wºş9ß7�)Ì200À :RTTP#£{w`)¢AEÅ£†ÄDÓ›‰›Ş6¦£I0=YS6½mzs7uÓ6qSTîs¾w�¢»ÉÿŞm¹¹ÿyá™ç9ï)ß©ïwø㌱$|èXmùŒqc&\[»‹é>zŸ±ô=£Ëgô³ßÂXw3cü±ŠÑË.o®´1v°˜1¥pLyEå¬ı‹}ŒïÏbÌà3uÊŒUõïT2~ ˆ)Ÿ†ÇÌ�6~t�›q~cß\0eFÁÀmϽm}Œ§ÖÖ/©k½à�&26IåıúÕm¾İ¯
fì4¤õ÷5µ.\òİ•s�glúc+\X·²•e0?�Ÿ‹�…-'6y¿ÿâkÆμ�1û#Í�u
ßšo‚æ-ÈÒ‡í6ÇJ¤¯G:«yIÛÚ‘ãLAü_1]#»æ—îÃÿĆOÕ}¿®yøw˜®ˆÕşÒ}ˆÙ?oÊ“lÛ/݇_ƒ)°±ÿH=¾Ÿµü«û³˜Å,f1ûÇM¹‚›2¯–íûOöå×bê`vÖ/݇˜Å,f1‹Ù?nº‡YÓü™KØ9ÿégÆ,f1‹YÌb³˜Å,f1‹YÌşïZìç̘Å,f1‹YÌb³˜Å,f1‹YÌb³ÿİÆc¿�³˜Å,f1‹YÌb³˜Å,f1‹YÌb³˜Å,f1‹Ùÿ%S£H‹ş«jHA)«™�-E:‰9à1@ÙXo6‰5°ìêô_\öÓİÚ¿‚¿ïoü¼û[ƺÿÊîâ©İõŸnÙ×çİã¢í'ümÔñê¥ÌÀ?ÓR_û¯»iÿ�ı[p
ûyã=ÚûwXùÿ¤0Oı™¼³ÿÙ®ü‡Mı—¶öİYÁšÍ§·\±¼uÙÒ%-',^Ô¼°©±aÁüysçÌ®©®
Íœ1}ÚÔ)“'Mœ0~ÜØ1•åe£GKG7bø°’â¡CäçõÏÍÉÎò÷öº�»Íb�3
z�ªpÖ¿Â_YëçÔ†u9ş±cóDÚ_G]GmØWåÑe¾Z˜ïè’A”l:¦d�J—äß6"¯¿¯Âï?Sî÷uñšiUĞ[ËıÕ¾ğ>MOÒ´.GKØ�ÈÌD
_…»¹Üæµ¾Špåêæ�ŠÚr´×i1—ùËÍyıY§Ùi�
çú[;yîH® %·bX§ÂL6ñØ°š]Q×�:ª¢Ü“™YùX™ÖVØP6jmù‰>³³|�ıê8»ËÁÔ¬
ş†º9Uaµ•:ÔŠ��-ag Ü×_î»î}7†Üîï/¯ühlÂôÃàa}¶Ãïëø–¡óş}Ÿí©‹zÙ�o™�bˆ‡§ ùR3ô
=Äø23E_Îê
²H„Û§UQÚÇx",X¨+µ"ç!™ã
‰œv™s¸z?S,UEmô{u³;ܾÀ—׳¯}gãù¾°šS» ¾Yp]c‡¿¼œæmfU8X¬‹�µ¢³° åëj1ˆEb¦U…üáDÿh* ‡O¬Á¢UZ•hµpbY˜ÕÖGk…*ÊE¿|µåÔAÑ–ZÕn6¨û½Î"Ÿgç VĪE?ÂIeX”œŠ�ª†¦°·ÖÓ€ıÙä«òd†ƒÕ˜¾jUcµX%¿#Ü÷=<.S{¢Vc;¦´,,FnÌ6ùª�Z-V_%>ü£G Ã�åÒ’bEG�ğUq“Åğ”h ¡�j 5»l¬ÈREÕ²±�ÌêL²Ÿé’'Ú'}vØÔ£-‡ûDÏùÉ®QiÑ¡¾¾ŠÆò<ªQ}´ƒÑÖş~?1Ñ£†I,çX™¥fãä§ Í%VÑí³©¾*£¿Ú�=œZ%Æ&æZ[ß 3ü¦ÕTi«İ%3�JQ~1¥Â,Ù2¡”aV‡¯²£®«»}AGg0ØÑZQÛ<ç¢Ã?®¡Ã?£j„Gëüôª
�uâÙ lŸ0s4šRØèN??cZg�Ÿ1£¦j·ƒ1ß3«"
WÊjGWwf!¯j·�± æU„W8EÂ'¢¥éH˜´ò�İAÆÚµ\�æĞÒõ]œi>“ôqVߥ�ÏAÊÑÄí¤¾KG9AYZŸ‰|íT:7ZÚ„‡È¹‡)â¾%2É:™˜à Y4ã‚VŦ`J…+Ï=(ÇÙN+·qO'Úœ®¹»x{g\г[kiz´d;J
_ûaz.ŠõhÏ£�‡�Œ TSµÓÊоö‰£…aº›±‡ğ>©ğ5ˆı·¾º¹£¶ZD–„½Šoæş‘,¬øG¢ÇkØìo¶øG©ğ—’ß üFì|�ıØ"èvÔúˆqbª˜‡ÓYSE“¾®îî™U™ÏxöUgâ,ÍjªÂq¼ÜôÙãQnŒ@-ÜcÂíõu¢,T%ê³ÇÕWã\ÊQd\8-ÄE[@‰J�8o¨T�½Vç×$ÜíÕáê€xhÕ¢jí¼:Âl¬XØ�Cmêsă
ª;üµàƒ³nÎŞ"(}c3ªÈãA«¦I2ZÑóz?²êk}´Gfà,ÓËÂì!O#b¾.§QƒÙÍdbXj¶ÅfÇå£A|mÉ1GŸm¬®¦Îk©-Ñx¶#lA�rzLe´fYãD_ğ½]EÍLëbÓık:E§µ–ŒÈÛ²ÇÕáíFõ-ğø‹ee“‚–h{Èk#·b޺ºoòŸ˜ÙÃ;ÄÛOì?æÙ�ƒÊª;�u„gòú›�õÚ4wG‡Éö÷+Ğ|™l‡Ys*Ùõâ NÛo¾
ñªô�ïT&4æwŒ÷ã
¢dࢣâødúªE)tyªË~²ïQH¼¦µÆ;ÃeŠGS´˜á…G'›'+pÌΧ;†"b-öÊbO¸;S+âëğ9üÃüâC«*3ÓƒÓö5á�꯯‚©4�©5ÚU¥®Clq†›Jµ'lÄ‹©©®ÑŸ‰7HXD š}ÑG]ôØ0OG‡¿#¬�ÛJFó98vãá»5à¯kWè&qƒnÔêV¢»ÚìˆÖ<~œåF¸µ¹ÄÄ!ô-õâ‚>·6€™pv$tøJ:‚çâí¡Ë©ŸU‹W•x#ù´¥®ó …I'RÕhˆ
Æe‹‚tDo–:ç³�x´ïe*lÒZEϦW…§Ê"Úyby ¬$#S�O¯©’qJÙã0½Aì*�¨í+3«¢Ë£Õ'ªzä‚Q5x´wHô|ufó3¦ö|7Í »&LŸíÁÄ"S¾ŠäKj�æïŒSGÍP�PcÅÌ«<å·Y±ò)¯ƒ_¿åWÀ ¿~ ü"øğƒàÀ÷ƒïc!¦SŞdEÀL@=¬€ë�—=;-qfA}ΕGX9Ğ ´z”} y×£EÎ|Êi»âÜ|ÕË#êO êGÔ—(—¨5�C”Mmfù‰zSÓ™D>ªç%Ê J'J#ò¥FR'ƒRˆÜ‘Ô) d¢$rºˆÉÙ‹(�ÈIy";9ã‰lDVʳ™‰â(ÏDd$2DR¦‚ô‘”i ‘JN…RœˆiÄ»‰iEøAJ ú‘èÊû�Rßı•h?Ñ·÷LĞ7÷Ğ_(õ5ÑWD_RŞ”úœhÑg”÷)ÑŸÉù ÑÇD}HE> Ôû”ú¥şH´—è=Ê{—èr¾MôÑ›DoP‘×)õÑ«‘äãA¯D’g�ş@ô29_"z‘è¢ç©ÈsDϒ󢧉�"z’Šü�è r>NôÑ£D{ˆ~G%¡ÔÃD=HyİOÎûˆî%º‡h7Q•¼›RwİI´‹hg$©‰$Íu…‰î º�è6¢[‰vİIB¼æ¿¥Vn&º‰òn$º�èz¢ëˆ®%º†èj¢«¨±+©•ßm§¼+ˆ.'ÚFtU¸”R—]Ltå]H\@t>å�Gt.Ñ9D[‰Î¦’gQªƒèL¢3ˆ¶m�¸ê@§G\@§mŠ¸š@§�q…@í‚1?9âÚH´�ª¯§z'‹¸@'RõµDkˆV"j#ZIM¯ êˉZ#®zĞ2jl)•\BÔBtÑb¢ET¯™h!õ¬‰ª75PÉz¢DuDµDó‰æÑ çRÏæͦA×PÓÕô *¢ã©»³èA!je&Ñ¢éDÓ"‰AĞÔH¢x”H¢ØŞ“#‰›@“"‰y ‰TdÑøH"î|¥Æ�!ge$q#¨"’¸TI
Kasus mengenai pencemaran nama baik merupakan salah satu kasus yang semakin sering terjadi akhir-akhir ini. Pasal pencemaran nama baik digunakan untuk mengatur hal-hal yang termasuk dalam berbagai perbuatan yang mencemarkan nama baik seseorang.
Dalam hukum positif di Indonesia, masalah mengenai pencemaran nama baik diatur di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Selain itu, permasalahan ini juga diatur di dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Nah, dalam artikel ini, kita akan mempelajari tentang pasal pencemaran nama baik yang diatur oleh hukum positif Indonesia, baik KUHP atau UU ITE. Untuk mendapatkan informasi seutuhnya, mari simak pembahasan di bawah ini sampai selesai!
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelanggaran UU ITE: Definisi, Contoh, dan Sanksi
Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) menjadi sorotan publik setelah kasus viral pencuri coklat di Alfamart Sampora, Cisauk, Tangerang pada 13 Agustus 2022. Dalam peristiwa ini, seorang pegawai Alfamart yang memergoki pencuri coklat justru diancam dengan UU ITE dan dipaksa membuat video permintaan maaf. Kejadian ini melibatkan pengacara terkenal, Hotman Paris, yang bersedia membela Alfamart. Namun, sebelum membahas lebih jauh tentang perdebatan tersebut, mari kita pahami apa itu UU ITE, apa yang diatur di dalamnya, dan bagaimana sanksi yang dapat diberikan.
UU ITE, atau Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik, merupakan peraturan hukum yang mengatur informasi dan transaksi elektronik di Indonesia. UU ini pertama kali disahkan melalui UU No. 11 Tahun 2008 dan kemudian mengalami revisi dengan UU No. 19 Tahun 2016. Secara sederhana, UU ITE mencakup regulasi terhadap penggunaan teknologi informasi dan transaksi elektronik di Indonesia.
Berdasarkan UU ITE, informasi elektronik mencakup segala bentuk data elektronik, termasuk tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto, surat elektronik, dan lain sebagainya. Sementara itu, transaksi elektronik adalah perbuatan hukum yang dilakukan dengan menggunakan komputer, jaringan komputer, dan/atau media elektronik lainnya. Aturan ini berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, baik di dalam maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang dapat merugikan kepentingan Indonesia.
Pembentukan UU ITE dilakukan untuk mendukung pengembangan teknologi informasi melalui infrastruktur hukum, menjaga keamanan pemanfaatan teknologi informasi, dan mencegah penyalahgunaannya. Beberapa manfaat UU ITE antara lain:
Pelanggaran UU ITE dan Sanksi
Meskipun UU ITE memiliki tujuan positif, beberapa pasal di dalamnya memiliki dampak kontroversial. Beberapa pelanggaran UU ITE dan sanksinya termasuk:
Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan video atau informasi yang melanggar kesusilaan dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00.
Melakukan perjudian online dapat mengakibatkan sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00.
Pencemaran nama baik dapat berujung pada pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00.
Pelaku pemerasan dan pengancaman dengan menggunakan media elektronik dapat dikenai pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00.
Menyebarkan berita bohong yang merugikan konsumen dapat mengakibatkan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00.
Menyebarluaskan informasi dengan tujuan menimbulkan rasa kebencian berdasarkan SARA dapat dikenai pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00.
Mengirimkan ancaman kekerasan atau menakut-nakuti melalui media elektronik dapat berujung pada pidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750.000.000,00.
Pasal Pencemaran Nama Baik dalam KUHP
KUHP memiliki berbagai pasal yang akan mengatur permasalahan mengenai pencemaran nama baik. Dikutip dari jurnal hukum berjudul Pencemaran Nama Baik dalam KUHP dan Menurut UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik oleh Reydi Vridell Awawangi, berikut adalah pasal pencemaran nama baik dalam KUHP.
Pasal ini mengatur mengenai pencemaran secara lisan. Apabila seseorang telah melakukan unsur-unsur pencemaran secara lisan, maka dapat dikenakan oleh pasal ini.
Pasal 310 ayat 1 KUHP berbunyi "Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah."
Pasal ini akan mengatur perbuatan pencemaran nama baik yang dilakukan secara tertulis. Seseorang yang mencemarkan nama orang lain secara tertulis dapat dikenakan pasal ini.
Pasal 310 ayat 3 berbunyi "Jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah."
Pasal 311 KUHP mengatur tentang perbuatan fitnah yang dilakukan oleh seseorang. Perbuatan fitnah yang dapat mencemarkan nama orang lain dapat dikenakan oleh pasal ini.
Pasal 311 ayat 1 KUHP berbunyi "Barangsiapa melakukan kejahatan menista atau menista dengan tulisan, dalam hal ia diizinkan untuk membuktikan tuduhannya itu, jika ia tiada dapat membuktikan dan jika tuduhan itu dilakukannya sedang diketahuinya tidak benar, dihukum karena salah memfitnah dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun."
Pasal 315 KUHP mengatur mengenai penghinaan ringan yang dilakukan oleh seseorang. Pengertiannya, jika seseorang mengumpat atau memaki-maki dengan kata-kata keju yang menurut pendapat umum dapat digolongkan sebagai kata penghinaan, maka tergolong memenuhi unsur dari pasal 315.
Pasal 315 KUHP berbunyi "Tiap-tiap penghinaan dengan sengaja yang tidak bersifat pencemaran atau pencemaran tertulis yang dilakukan terhadap seseorang, baik di muka umum dengan lisan atau tulisan, maupun di muka orang itu sendiri dengan lisan atau perbuatan, atau dengan surat yang dikirimkan atau diterimakan kepadanya, diancam karena penghinaan ringan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah."
Pasal 317 KUHP mengatur mengenai perbuatan memfitnah dengan pengaduan. Yang dimaksud memfitnah dengan pengaduan dalam pasal 317 KUHP dalam pasal 1 yaitu "Barang siapa dengan sengaja mengajukan pengaduan atau pemberitahuan palsu kepada penguasa, baik secara tertulis maupun untuk dituliskan, tentang seseorang sehingga kehormatan atau nama baiknya terserang, diancam karena melakukan pengaduan fitnah, dengan pidana penjara paling lama empat tahun."
Pasal ini mengatur mengenai pencemaran nama baik terhadap seseorang yang sudah mati. Perbuatan tersebut dapat diancam oleh pasal 320 ayat 1 KUHP.
Pasal 320 ayat 1 berbunyi "Barang siapa terhadap orang yang sudah mati melakukan perbuatan yang kalau orang tersebut masih hidup, akan merupakan pencemaran atau pencemaran tertulis, diancam dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau denda paling banyak tiga ratus rupiah."
Unsur Tindak Pidana Perjudian
Unsur perjudian sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 303 KUHP adalah sebagai berikut:
Subjek atau pelaku adalah barang siapa, hal ini merujuk pada orang atau orang menurut hukum.
Sanksi atau ancaman pidana yang dijatuh kepada sabjek hukum yang terbukti secara sah melakukan unsur tindak pidana perjudian sebagaimana tersebut di atas adalah:
Berikut ini bunyi ketentuan Pasal 303 KUHP:
Unsur ketentuan Pasal 303 KUHP harus terpenuhi terlebih dahulu, untuk kemudian dapat dijatuhkan pidana penjara atau pidana denda. -RenTo240822-
tirto.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memblokir sebanyak 4.921 rekening bank yang dipakai judi online. Langkah ini diambil dengan dasar hukum yang telah termaktub dalam KUHP.
Diwartakan Antara News, menurut Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Mahendra Siregar, langkah itu diambil setelah pihaknya menerima data dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Usai memblokir ribuan rekening bank yang terindikasi terlibat judi slot online itu, OJK juga menginstruksikan perbankan agar melakukan verifikasi, identifikasi, tracing, dan profiling terhadap daftar pemilik rekening yang diduga terlibat judi online.
Kemudian OJK juga meminta industri jasa keuangan agar melakukan hal yang sama guna melacak dan mengidentifikasi masyarakat yang terindikasi melakukan transaksi untuk bermain judi slot.
Beberapa waktu lalu pihak polisi juga telah menangkap 3.145 tersangka yang terindikasi terlibat dalam aktivitas judi slot online sejak tahun 2023 hingga 2024.
Dalam keterangan resminya, Polri merincikan bahwa di tahun 2023 kemarin terdapat sekitar 1.196 kasus terkait judi online. Sedangkan di tahun 2024 sebanyak 792 kasus.
Proses pemberantasan judi online ini terus digencarkan pemerintah dengan melibatkan berbagai elemen.
Dalam menjalankan langkah tersebut tentunya baik kepolisian maupun kementerian lainnya didasari payung hukum yang melekat pada KUHP tentang pemberantasan judi.
Tak hanya itu, bagi pelaku yang terlibat dalam aktivitas judi online ini berpotensi dijatuhi hukum pidana.
Artinya, kasus judi slot online ini bukanlah masalah biasa, sebab dampaknya bisa merugikan pribadi, lingkungan, hingga negara.
Perbuatan Lain yang Dilarang UU ITE
Selain itu, UU ITE juga melarang beberapa perbuatan lain seperti akses ilegal terhadap sistem elektronik, intersepsi atau penyadapan, perubahan, merusak, dan pemalsuan dokumen elektronik.
Konten dan Konteks Pencemaran Nama Baik
Dalam menentukan pasal pencemaran nama baik, konten dan konteks merupakan bagian yang penting untuk dipahami. Tercemarnya nama baik seseorang pada dasarnya hanya dapat dinilai oleh orang yang bersangkutan.
Maka dari itu, korbanlah yang bisa menilai secara subjektif mengenai konten dari satu perubahan yang telah menyerang kehormatan dan nama baiknya. Dalam hal ini, perlindungan hukum diberikan kepada korban.
Konteks juga berperan untuk memberikan penilaian yang objektif terhadap suatu konten yang dianggap mencemarkan nama baik korban. Pemahaman konteks mencakup gambaran mengenai suasana hari korban dan pelaku sehingga dibutuhkan beberapa ahli untuk menilainya seperti ahli bahasa, ahli psikologi, dan ahli komunikasi.
Nah, itulah dia pembahasan lengkap mengenai berbagai pasal pencemaran nama baik yang ada di dalam KUHP dan UU ITE. Berbagai pasal yang telah dibahas bisa digunakan untuk menjerat seseorang yang melakukan pencemaran nama baik.
Pelaksanaan UU ITE di Kehidupan Bermasyarakat
Pelaksanaan UU ITE diharapkan memberikan perlindungan hukum terhadap transaksi dan sistem elektronik. Beberapa manfaat pelaksanaan UU ITE antara lain:
Pasal Pencemaran Nama Baik dalam UU ITE
Peraturan yang mengatur mengenai masalah pencemaran nama baik adalah UU Nomor 11 Tahun 2008 yang telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pasal pencemaran nama baik melalui media elektronik menjadi hal yang dilarang sesuai dengan UU ITE pasal 27 ayat 2 yang berbunyi "Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik."
Pasal pencemaran nama baik di media sosial dapat merujuk pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 pasal 45 ayat 3 yang mengatur setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.
Dampak Negatif UU ITE
Meskipun memiliki manfaat, UU ITE juga mendapat kritik dan menimbulkan dampak negatif, seperti:
UU ITE, meskipun bertujuan memberikan dasar hukum bagi penggunaan teknologi informasi, tetap kontroversial dan memicu berbagai perdebatan. Perlindungan terhadap kebebasan berpendapat dan penanganan kasus yang adil menjadi kunci untuk menjaga keseimbangan antara melindungi masyarakat dan mencegah penyalahgunaan UU ITE. Revisi dan perbaikan terus menerus diperlukan agar UU ITE dapat menjadi instrumen hukum yang efektif tanpa merugikan kebebasan masyarakat.
%PDF-1.7 %µµµµ 1 0 obj <>/Metadata 280 0 R/ViewerPreferences 281 0 R>> endobj 2 0 obj <> endobj 3 0 obj <>/ExtGState<>/XObject<>/ProcSet[/PDF/Text/ImageB/ImageC/ImageI] >>/Annots[ 18 0 R 36 0 R] /MediaBox[ 0 0 595.32 841.92] /Contents 4 0 R/Group<>/Tabs/S/StructParents 0>> endobj 4 0 obj <> stream xœ½=Ù’Û6¶ï®ò?°æIšêf ’)WWµ·ØYßعó�Ì»EK´Ô’F¢œtÕýø‹s6’`[Ž¨™š´)ξ¯nvMý©¼k‚gÏ®nš¦¼[T³à÷«ç›¦ÙÜÿûêãöºz_ÎëuÙÔ›õÕ‡ÃmM¯7›¦Ú]_Ï_¾þóôIFð¿<ÏXi‘†<ò„…E쪧OþõÏ`ýôÉó�OŸ\½fA|üôô ôŒ$9YÀó0‰“àã½ìòý‡,˜ïå¨Áåê×÷OŸ0“>Þý>a©˜þ;øøÃÓ'¯ä¸ÿóôÉ©pY˜œ§ý}ü͹þ£†I²,Œã€§a%‹$�"0Š{ú'Ž+ÿ¼úi*D($ YTH€&x˜Ç�ˆÂ4Jœñƒ«Ûr ìûùÅÛ—AtõS¹ž“j}ùÛ‡©eÐqƒa$¡lviÇi¥AKìŽ Í·ÍVt¦a~äTµb.iJ� Ä’q&E+ŒÅ#ÔbÔ:n0‚ŸEXˆ6 ’Ë€BZ„y_’~˜^¦“Ãn=å“rzOVÁ4�¼‡Æ]5M&Ÿ¦—,�À•üy™MÖûºGßáãò9Άàë³óäé’G¦{#±?,§—Åä 1�&÷§ÍÏ<óKùcÅÐüÿ7½ä“àí€àûée2ùNBÄ@ûLr!�‹¾¥9¦$ŽÀÀt9þt<,’¡éR‰fhryQŒ>w’†Y~¤´¡:w´4AK=pi-M2°N]¸þ$a³ G—Æ8MC18m<út‚¡åöOw ν“|ßHT¥ 0yyΉˆ" £l ˆgQôœ]��v!]ÏÐŒ'"è31QÊ0``º×Õí¬ÌAÒ¶¹ÚÕãC�Ähä†ÄJi8š5àñEð†¼�fûØðb�åÄå,Ç(ÎÄ�jo¢,Œâ!JŒoZY$ƒ�¡éy þè&] I÷ÏK^íFjw2ù¢Å®^á?·« þ 6kycUÃß »ãݤb|«§Œü'뻘ªiñÏvÿ�ü}áŸ?*û'¬>o¦—9*Ón]®Â?!t"µº—ø ºžUæ ü¢´ßÉ +¬gWõz†(ÿnÒÛo¯FçŽ4»~tƒK)ýIž¡ô>Œ?q�ÞÖKèíQ¢ ïdž �8äQ~üîþ½ñõ\¹wÏð8™„%QÈ›tÉ+$ç�dÕÇ饪_Þ‚xaäøõ€&=�2Ê È0b²�$[žË¿Yš»¹·ù×#ôp¶©CŒ6»ùèúbXýwaGCI€Ãì8¼˜^‚ñ-¢ðt]â#ª!8>¸2x$äð†úAº‘bÓèQ1ÔN@x|G–Æè7Oc�Ç×ùT@Œ ©Ìì:¶OÒThé@éàÊTÀž”�j0,ãGŠ ÙWPzt,S²<ò¨{Ýë;À ºúõxô�¦8“Cü Š3P�2†Õ@Œ=tª×¥àºÄ÷YÑîáãz>@¢o)Ûñ ég¡��¦ŒÀ�^›Y£À#]’PœJ‘!kôAú‰i�Þýæ~½•ÿò¿÷h“à×Ë›wØâ3yññtýlשXðôË›÷Áûù[oÐãàñä<öóôR`³™î{îÔàòæß-eà›HÊDZß÷ö_~ébÿþ·~£�`Ž“ðdY 2jç€õ¦ER!l Úo@Ï�7Ó H°_Þ}|õ.øá·—o¡é—w?)¨ß½›|'õÁ